Aceh

Bupati Simeulue Tetapkan Idul Adha Sabtu 9 Juli, Beda dengan Pemerintah Pusat

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 07 Jul 2022 17:30 WIB
Masjid Agung Tgk Khalilullah di Kabupaten Simeulue, Aceh. (Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Simeulue -

Bupati Simeulue, Aceh Erli Hasim menetapkan hari raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022. Penetapan lebaran itu berbeda dengan Pemerintah Pusat yang menetapkan Minggu 10 Juli.

Berdasarkan surat dilihat detikSumut, Kamis (7/7/2022), surat bupati Simeulue itu ditujukan ke para SKPK, camat dan kepala desa di sana. Surat edaran nomor 451.1/1362/2022 itu diteken Erli pada Senin (4/7).

Dalam surat itu disebutkan, penetapan itu dilakukan setelah Pemkab Simeulue menggelar pertemuan dengan berbagai pihak termasuk Kantor Kemenag serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat. Rapat digelar di Pendopo Bupati Simeulue pada 4 Juli untuk membahas pelaksanaan hari raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022.

Ada tiga poin yang tercantum dalam edaran tersebut. Pertama, pelaksanaan hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah ditetapkan pada hari Sabtu, 9 Juli. Selanjutnya, salat Idul Adha dapat digelar di masjid dan lapangan terbuka.

Terakhir, kumandang takbir, tahlil dan tahmid dapat dilaksanakan di masjid atau meunasah dengan tidak melaksanakan pawai takbiran keliling.

Kabag Prokopim Setdakab Simeulue Romaidon Darma membenarkan surat bupati Simeulue tersebut.

"Benar surat tersebut. Kemarin sudah kami adakan rapat di pendopo jadi sesuai dengan masukan dari masyarakat, desa, untuk pelaksanaan Idul Adha jadi kami ambil satu kesimpulan untuk usulan dari masyarakat, hari Sabtu," kata Romaidon saat dimintai konfirmasi wartawan.

Salat Idul Adha tingkat kabupaten dipusatkan di Masjid Agung Tgk Khalilullah.



Simak Video "Video Gubernur Muzakir Manaf Usai 4 Pulau Dikembalikan: Aceh Aman Damai"

(agse/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork