Izin lembaga sosial pengumpul donasi masyarakat akan disisir dan ditertibkan pemerintah. Langkah itu sebagai buntut dicabutnya izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos menilai, lembaga filantropi itu melanggar peraturan. Pemerintah akan menyisir lembaga serupa guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa yang dilakukan ACT.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. Muhadjir menggantikan Mensos Tri Rismaharini yang berangkat ibadah haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari detikNews, Rabu (6/7/2022).
Menurut Muhadjir, penyisiran itu untuk memberi efek jera. Dia tak ingin kesalahan serupa terjadi di lembaga pengumpulan dana umat yang lain.
"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," katanya.
Baca juga: Resmi, Kemensos Cabut Izin ACT! |
Selain itu, Muhadjir juga memaparkan alasan Kemensos mencabut izin PUB ACT. ACT disebut melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan
Pengumpulan Sumbangan berbunyi pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persendari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'.
ACT diketahui memotong 13,7 persen persen donasi, artinya lebih dari batas maksimal 10 persen. Karena itu, Muhadjir menyebut adanya indikasi ACT melakukan pelanggaran.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata dia.
Kemensos sendiri telah mendengar penjelasan dari pihak ACT. Pada Selasa (5/7) kemarin, Kemensos memang memanggil ACT untuk klarifikasi. Yayasan ACT datang ke Kemensos adalah Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan.
Mengenai pemotongan donasi ini, pihak ACT telah memberikan penjelasan. Presiden ACT Ibnu menyebut pemotongan dilakukan untuk gaji karyawan.
"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7) kemarin.
Baca juga: Alasan Kemensos Cabut Izin ACT |
Menurutnya, ini sah-sah saja. Apabila zakat, batas maksimalnya adalah 12,5 persen atau 1/8. Namun biaya yang dihimpun ACT bukan zakat, melainkan donasi di luar zakat. Besaran maksimal potongan zakat dijadikan patokan oleh ACT.
Diberitakan sebelumnya, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus menghentikan segala bentuk penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB). Sebab, izin operasional PUB ACT secara resmi telah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Dilansir dari detikNews, alasan utama pencabutan izin PUB lembaga filantropi itu karena Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.
Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7) kemarin.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/7/2022).
Simak Video 'Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut Kemensos':