Syarat dan Tata Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Medan

Syarat dan Tata Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Medan

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Kamis, 30 Jun 2022 16:04 WIB
Woman signing document and hand holding pen putting signature at paper, order to authorize their rights.
Iustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong)
Medan -

Untuk kamu yang ingin melakukan pendaftaran atau mengurus akta kematian di Medan, berikut syarat dan tata cara mendaftarnya.

Informasi ini diambil dari situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Bagi Anda yang hendak mengurus akta kematian, diharapkan menyiapkan semua syarat yang ada di bawah ini terlebih dahulu.

Syarat mengurus akta kematian di Medan:

  1. Formulir pelaporan kematian (asli)
  2. Surat keterangan meninggal dari kelurahan/rumah sakit/dokter
  3. SKBRI dan STMD (bagi warga negara asing)
  4. Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)
  5. Buku nikah bagi yang muslim atau akta perkawinan bagi non muslim (bagi yang memiliki)
  6. Akta kelahiran bagi yang meninggal (bagi yang memiliki)
  7. Kartu keluarga
  8. e-KTP yang meninggal
  9. Surat kuasa (bila dikuasakan)
  10. Surat keterangan ahli waris (bagi yang memiliki)
  11. e-KTP saksi (2 orang)

Tata cara pendaftaran:

Pendaftaran secara online

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Akses ke website sibisa.pemkomedan.go.id
  2. Registrasi akun sibisa
  3. Pilih menu yang tersedia di sibisa untuk pendaftaran dokumen
  4. Upload file foto dokumen yang diminta oleh system (wajib dokumen asli)
  5. Isi formulir yang telah disediakan oleh system sibisa
  6. Submit pendaftaran untuk mendapatkan kode ID dan barcode pendaftaran

Setelah itu, pendaftar diminta untuk memantau situs setiap hari untuk melihat kolom status catatannya. Jika ditolak, akan dituliskan alasan penolakannya. Dan jika dokumen sudah selesai akan dituliskan di kolom catatan tanggal pengambilan ke kantor Disdukcapil Kota Medan.

Pendaftaran manual

ADVERTISEMENT

Pendaftaran manual bisa dilakukan dengan pemohon mendatangi loket pendaftaran yang ada di kantor Disdukcapil Kota Medan. Dijelaskan jika pendaftaran ini aman memakan waktu 5 hari kerja dengan biaya gratis.




(afb/dpw)


Hide Ads