Beberapa hal yang berbeda penyebutan mulai dari nama pemerintahan, lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) hingga aturan daerah. Bagi warga Aceh, nama-nama itu tentu sudah tidak asing tapi mungkin bagi sebagian warga luar Tanah Rencong masih bingung ketika mendengarnya.
Berikut rangkuman detikSumut terkait instansi di Aceh yang berbeda penyebutan dengan daerah lain:
Pemerintah Daerah
Di Aceh, nama pemerintah daerah tingkat provinsi memakai sebutan Pemerintah Aceh bukan Pemerintah Provinsi. Sebutan itu resmi dipakai di-kop surat dan menjadi sebutan resmi.
Gubernur di Aceh saat ini dijabat Nova Iriansyah dan Sekretaris Daerah Taqwallah.
Lembaga Legislatif
Untuk lembaga legislatif tingkat provinsi dikenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau disingkat DPRA. Nama lembaga ini tidak menggunakan kata daerah layaknya di provinsi lain seperti DPRD Sumatera Utara.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten kota menggunakan nama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau disingkat DPRK.
Lembaga penyelenggara Pemilu
Bila di daerah lain nama penyelenggara Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Aceh lembaga ini dikenal dengan sebutan Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh, KIP yang meliputi KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota merupakan bagian dari KPU.
KIP diberi wewenang oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di seluruh wilayah Aceh. Terdiri dari penyelenggaraan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR/DPRA/DPRK dan DPD serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Aceh.
Lembaga Pengawas Pemilu
Untuk lembaga pengawas Pemilu menggunakan nama Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) bukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pengadilan Agama
Di Aceh, Pengadilan Agama disebut Mahkamah Syar'iyah (MS). Untuk tingkat pertama, nama Mahkamah Syar'iyah diikuti dengan nama daerah seperti Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Mahkamah Syar'iyah Jantho, dan lainnya.
Untuk tingkat banding disebut Mahkamah Syar'iyah Aceh. Mahkamah Syar'iyah menangani perkara permohonan, gugatan, dan Jinayat.
Jinayat adalah perkara bagi pelanggar Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ada sejumlah pelanggar yang diatur dalam qanun ini di antaranya judi, zina, mesum, gay hingga lesbian.
Aturan daerah
Aturan daerah di Aceh memakai nama qanun bukan Peraturan Daerah (Perda).
Anggaran
Rencana anggaran tahunan pemerintah di Aceh menggunakan nama Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk tingkat provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja kabupaten/kota (APBK) untuk tingkat daerah.
Di daerah lain, rencana anggaran ini biasa disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Majelis Ulama
Bila di daerah lain, ada Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Aceh dikenal dengan nama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
Di Aceh, tidak ada MUI. MUI dan MPU disebut berbeda. Keberadaan MPU Aceh diatur dalam Undang-undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan UU No 11 Tahun 2006. Anggota lembaga ini terdiri dari para ulama.
(agse/bpa)