Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di seluruh instansi masih memasuki tahapan masa seleksi kompetensi dasar (SKD) hingga 14 November mendatang. Sehingga setidaknya masih ada 4 hari tes tersisa bagi peserta CPNS.
Pada dasarnya, ketentuan SKD CPNS 2024 seluruh instansi terpadu sesuai yang tertera dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024. Aturan ini juga ditujukan untuk Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Dalam aturan tersebut dijelaskan materi, durasi pelaksanaan, jumlah soal, pembobotan nilai, hingga passing grade atau nilai ambang batas. Untuk mengingatkanmu, yuk cek kembali passing grade CPNS 2024 termasuk untuk instansi Kemenag RI, dikutip Jumat (8/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Passing Grade CPNS Kemenag 2024
Seperti yang diketahui, peserta SKD CPNS 2024 menghadapi 110 butir soal dalam waktu 100 menit. Seluruh soal ini terbagi dalam Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal,Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.
Bila seluruh soal dijawab dengan benar, peserta akan mendapat nilai kumulatif paling tinggi sebesar 550. Nilai ini terbagi-bagi dalam setiap materi tes, yakni TWK (150 poin), TIU (175 poin), dan TKP (225 poin).
Besaran poin ini didapatkan dari ketentuan pembobotan nilai. Bagi materi TIU dan TWK setiap jawaban yang benar akan bernilai/berpoin 5 dan salah/tidak menjawab 0.
Sedangkan bagi TKP tidak ada jawaban benar atau salah. Setiap jawaban peserta diberikan poin paling rendah 1 dan paling tinggi 5. Namun, jika tidak menjawab poin yang didapatkan adalah 0.
Salah satu syarat agar peserta bisa lolos dari tahap SKD adalah memenuhi passing grade atau nilai ambang batas. Secara umum, passing grade yang ditetapkan yakni:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Namun, nilai ambang batas bisa berbeda di setiap penetapan kebutuhan. Ini rinciannya:
1. Lulusan Cum Laude/Dengan Pujian
- Nilai kumulatif SKD: minimal 311
- Nilai TIU: minimal 85
2. Umum dan Putra/Putri Kalimantan
- Nilai TWK: minimal 65
- Nilai TIU: minimal 80
- Nilai TKP: minimal 166
3. Khusus Penyandang Disabilitas
- Nilai kumulatif SKD: minimal 286
- Nilai TIU: minimal 60
4. Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal
- Nilai kumulatif SKD: minimal 286
- Nilai TIU: minimal 60
5. Khusus Diaspora
- Nilai kumulatif SKD: minimal 311
- Nilai TIU: minimal 85
6. Khusus Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD: minimal 286
- Nilai TIU: minimal 60
Sekali lagi, ketentuan ini berlaku untuk seluruh instansi termasuk Kemenag RI. Peserta cukup menyesuaikan besaran nilai miliknya dengan passing grade yang tertera serta kebutuhan apa yang didaftarkan. Apakah itu umum atau khusus.
Jika sudah memenuhi syarat lolos SKD CPNS pertama yakni memenuhi passing grade, ada syarat lain yang harus dipenuhi. Yaitu, nama peserta harus ada di dalam daftar peringkat pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Sebagai contoh, kebutuhan jabatan adalah 300 orang. Maka peserta yang berhak lolos ke tahap selanjutnya adalah mereka yang berada di peringkat 1-900.
Bila peserta memenuhi dua persyaratan tersebut, maka ia dipastikan lolos ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang menjadi seleksi akhir CPNS 2024.
Ketentuan passing grade SKD CPNS lebih lanjut bisa di cek di sini. Jadi, apakah hasil mu telah memenuhi passing grade CPNS Kemenag 2024 detikers? Semoga berhasil!
(det/pal)