Briptu Suci Tuding Pemkab OKI Lambat Tangani Laporannya

Briptu Suci Tuding Pemkab OKI Lambat Tangani Laporannya

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 02 Jun 2022 11:28 WIB
Pengacara Briptu Suci, Titis Rachmawati
Titis Rachmawati (Foto: Istimewa)
Palembang -

Pemberian sanksi etik terhadap suami Briptu Suci Darma, eks Kasubbag Protokol Ogan Komering Ilir (OKI), Damsir Khalik dan seorang staf wanita inisial W hingga saat ini belum terlaksana. Padahal W dan Damsir Khalik telah mengakui perselingkuhan yang mereka lakukan.

Pengacara Briptu Suci, Titis Rachmawati menilai Pemkab OKI lambat menangani laporan kliennya. Dengan adanya pengakuan itu harusnya tidak ada alasan Pemkab OKI tidak memecat suami Briptu Suci dan selingkuhannya.

"Kemarin sempat saya pertanyakan, bahwa WAG dan DKM (W dan Damsir) kan sudah mengakui perbuatan perselingkuhan, jadi seharusnya tidak ada lagi proses-proses yang membuat menjadi lambat untuk proses pemecatannya itu," kata Titis kepada detikSumut, Kamis (2/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titis menyebut surat permohonan pemecatan terhadap pria alumni IPDN dan W yang telah mengakui perselingkuhan sudah dilayangkan ke Pemkab OKI, beberapa waktu lalu. Bahkan, katanya, surat tersebut ditujukan langsung ke Bupati OKI, Iskandar.

Akan tetapi, lanjutnya, hingga hari ini Kamis (2/6) surat tersebut sama sekali tidak mendapat tanggapan dari Pemkab OKI, Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

"Kita kan sudah mengirimkan surat kepada bupati agar dilaksanakan pemecatan, tapi belum ada tanggapan sampai sekarang," ujar Titis.

Untuk laporan Briptu Suci di kepolisian yang sudah naik ke tahap penyidikan, Titis mengaku pihaknya sudah menerima SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) dan tetap menghormati proses hukum yang ada.

"SP2HP dari kepolisian sudah kita terima, sudah naik ke tahap penyidikan per tanggal 31 Mei, kemarin," katanya.

"Kita masih menunggu keputusan dari kepolisian, karena menurut kita polisi telah bekerja secara profesional. Insya Allah kita optimis bahwa yang ditetapkan tersangka sesuai dengan apa yang kita laporkan itu," jelasnya.

Sebelumnya Tim Investigasi Inspektorat Kabupaten OKI, Dian mengatakan pemberian sanksi etik belum bisa diberikan kepada suami Briptu Suci dan W. Sebab, proses pemeriksaan terhadap kedua ASN itu masih terus berlangsung.

"Belum (sidang etik). Pemeriksaan belum selesai," singkat Dian, Rabu (1/6/2022).

Sebelumnya, Dian mengatakan bahwa Damsir dan W statusnya sebagai ASN telah dibebastugaskan dari jabatannya.

"Iya, statusnya saat ini masih sama, dibebastugaskan," kata Dian, Selasa (19/5/2022) lalu.




(astj/astj)


Hide Ads