Edy Ungkap Besaran Gajinya Saat Jadi Pangkostrad, Segini Ternyata

Edy Ungkap Besaran Gajinya Saat Jadi Pangkostrad, Segini Ternyata

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Senin, 09 Mei 2022 17:30 WIB
Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (dok. Diskominfo Sumut)
Medan -

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengungkapkan besaran gajinya saat masih menjadi Pangkostrad di TNI AD. Edy mengatakan total yang dia terima saat itu Rp 32 juta.

Hal itu disampaikan Edy saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Dinas Kehutanan Sumut. Edy awalnya menyampaikan soal dirinya yang sempat bertanya besaran gaji para kepala dinas.

"Saya pernah nanyak sama orang-orang ini (kepala dinas), berapa gaji kalian," kata Edy saat sidak, Senin (9/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy kemudian mengungkapkan besaran gajinya saat masih menjadi jenderal bintang tiga. Edy mengatakan total gajinya adalah Rp 32 juta.

"Saya sudah sempat sampai bintang tiga tentara, gaji saya Rp 32 juta," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Edy mengatakan uang yang dia terima itu merupakan jumlah dari gaji pokok ditambah tunjangan kinerja.

"Saya remunerasi, kalau di sipil disebut di TPP (tambahan penghasilan pegawai) paling Rp 32 juta," sebut Edy.

Edy mengatakan gaji yang dia terima itu jauh lebih kecil daripada yang diterima seorang kepala dinas. Edy menyebut, untuk kepala dinas, gaji dan TPP bisa mencapai Rp 100 juta.

"Jadi kalau hitung-hitungan pendapatan, tentara itu jauh dari kalian (kepala dinas)," jelasnya.

Edy menyampaikan hal itu untuk meminta kepala dinas dan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dengan lebih maksimal. Menurut Edy, dengan besaran gaji yang diterima, kepala dinas harusnya bisa berbuat lebih baik kepada masyarakat.

Seperti diketahui, sebelum menjabat sebagai Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjabat sebagai Pangkostrad di TNI AD. Saat itu pangkat Edy Rahmayadi yaitu Letnan Jenderal dengan bintang tiga di pundaknya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads