Dilindas Mobil, Seorang Wanita Meninggal Dunia di Medan

Dilindas Mobil, Seorang Wanita Meninggal Dunia di Medan

Goklas Wisely - detikSumut
Senin, 02 Mei 2022 21:27 WIB
Mobil yang menabrak pesepeda motor di persimpangan Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Senin (2/5/2022).
Mobil yang menabrak pesepeda motor di persimpangan Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Senin (2/5/2022). Foto Istimewa
Medan -

Seorang wanita meninggal dunia karena dilindas mobil saat melintas di persimpangan Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Senin (2/5/2022).

"Iya benar ada seorang wanita tadi pagi mengalami kecelakaan lalu lintas. Ia dilindas mobil dan meninggal dunia sewaktu mau dilarikan ke RS Murni Teguh," kata Kanit Lantas Medan Timur, Iptu Kaston melalui saluran telepon.

Dia menjelaskan kejadian tersebut berlangsung sekitar 08.10 WIB. Awalnya seorang pria mengendarai mobil Voxy hitam melintas dari Jalan Gaharu menuju arah Grand Jati Junction.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, ada pengendara sepeda motor Scoopy dari arah rel kereta api menuju aksara. Tepat di persimpangan Grand Jati Junction, pengendara mobil menabrak pengendara motor dari samping.

"Sehingga terseret pengendara motor sampai ke trotoar jalan. Pengendara mobil Voxy juga sampai menghantam dinding pagar Jati Junction," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Pengendara motor itu boncengan suami istri. Laki - laki di depan. Kalau pengendara mobil itu pria aja sendiri," tambahnya.

Kaston mengungkapkan kondisi pengendara mobil tidak mengalami luka. Sementara pengendara motor laki - laki mengalami patah kaki. Sampai saat ini pria yang mengendarai motor masih dirawat di RS Murni Teguh dan pria pengendara mobil diproses administrasi penyelidikan.

"Itu yang memproses di Unit Lantas Polrestabes Medan," sebutnya.

Ada pun identitas pengendara mobil berinisal AG dengan plat BK 1122 FD. Sedangkan pria pengendara motor berisinial DK bersama wanita berinisial JG dengan 0lat kendaraan BK 5917 AJ.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads