Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Darma Wijaya melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Kendaraan pelat merah itu juga dilarang untuk digunakan pergi berlibur.
Melansir situs resmi Pemkab Sergai, Sabtu (23/4/2022), persoalan ini disampaikan melalui Sekda Kabupaten Sergai M Faisal Hasrimy. Dijelaskan Faisal jika aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sergai No. 18.33/850/2201/2022.
"Ada dua poin penting dalam surat edaran bupati tersebut yaitu perihal cuti pegawai ASN dan protokol perjalanan," kata Faisal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisal mengatakan untuk cuti pegawai, ada tiga hal yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Pertama adalah pejabat yang berwenang dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN saat sebelum maupun sesudah periode hari libur nasional lebaran 2022.
Kedua, untuk pemberian cuti tahunan itu harus mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas dan jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah. Sedangkan yang ketiga yaitu cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan aturan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sementara untuk protokol perjalanan, kata Faisal, ditekankan untuk mempertimbangkan resiko penyebaran virus Corona. Selain itu, disampaikan juga soal larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik maupun berlibur.
"Selain itu, seluruh pejabat dan atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau pun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," jelasnya.
Faisal menjelaskan akan ada sanksi disiplin bagi pegawai yang melanggar surat edaran tersebut.
(afb/afb)