Anda ASN? Perhatikan Aturan Ini Sebelum Mudik Lebaran

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 14 Apr 2022 21:56 WIB
Aturan selama libur Lebaran bagi ASN. (Foto: Instragram @kemanpanrb)
Medan - Kementerian PANRB telah menerbitkan aturan teranyar seputar cuti bagi ASN selama periode Idul Fitri 1443 H.

Dalam aturan itu, ASN dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran tahun in. Namun demikian, Kementerian melarang ASN mudik menggunakan kendaraan atau mobil dinas.

Selain melarang ASN menggunakan mobil dinas, aturan tersebut juga memuat kriteria yang harus diperhatikan oleh seluruh ASN. Surat edaran lengkap dapat diunduh pada laman jdih.menpan.go.id.

Simak Video "Video Viral ASN di Bengkulu Injak Al-Qur'an Berujung Minta Maaf"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork