Dalam aturan itu, ASN dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran tahun in. Namun demikian, Kementerian melarang ASN mudik menggunakan kendaraan atau mobil dinas.
Selain melarang ASN menggunakan mobil dinas, aturan tersebut juga memuat kriteria yang harus diperhatikan oleh seluruh ASN. Surat edaran lengkap dapat diunduh pada laman jdih.menpan.go.id.
(dpw/dpw)