Polri Buka Pendaftaran Taruna Akpol dan Bintara, Simak Cara dan Syaratnya

Polri Buka Pendaftaran Taruna Akpol dan Bintara, Simak Cara dan Syaratnya

Tim - detikSumut
Kamis, 07 Apr 2022 21:10 WIB
Komjen Arief Sulistyanto di tengah barisan Taruna Akpol/Dok Lemdiklat Polri
Foto: Komjen Arief Sulistyanto di tengah barisan Taruna Akpol (Foto: Dok Lemdiklat Polri)
Medan -

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka beberapa penerimaan aggota Polri yang terdiri dari Taruna Akademi Polisi (Akpol) dan Bintara Polri.

Jadwal pendaftaran untuk Taruna Akpol dibuka pada 30 Maret higgga 18 April 2022 mendatang. Sementara pendaftaran untuk Bintara Polri dibuka mulai 30 Maret hingga 11 April 2022.

Akpol atau Akademi Kepolisian adalah sekolah Ikatan Dinas yang diselenggarakan oleh Kalemdikpol dengan tujuan untuk mencetak Perwira Polri.Penerimaan calon Taruna Akpol diperuntukkan bagi minimal lulusan SMA / sederajat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bintara Polisi membuka penerimaan calon anggota baru untuk lulusan SMA / MA / SMK, D3, D4 dan S1. Bagi anda yang memiliki cita-cita menjadi anggota Bintara Polisi, baik pria maupun wanita, silahkan daftarkan diri anda selama masa pendaftaran dibuka secara online melalui https://penerimaan.polri.go.id.

Syarat Umum

ADVERTISEMENT

Persyaratan penerimaan anggota Polri ditetapkan berdasarkan Pasal 21 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Syarat umum yang harus dipenuhi calon pendaftar dalam penerimaan Polri 2022. Syarat-syarat itu adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  5. Sehat secara jasmani dan rohani
  6. Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  7. Minimal berumur 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
  8. Berwibawa, jujur, adil serta tidak berkelakuan tercela

Sementara berkas-berkas yang harus dilengkapi sebelum melakukan pendaftaran antara lain:

  1. Surat permohonan menjadi anggota Polri (tulis tangan)
  2. Ijazah asli dan dilegalisir (SD-SMP-SMA-D3-D4-S1/S2)
  3. Akta kelahiran
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  7. Surat persetujuan Orang tua/Wali
  8. Surat pernyataan belum pernah menikah
  9. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri
  10. Surat pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan dinas
  11. Surat pernyataan tidak melakukan KKN
  12. Surat tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
  13. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Para calon pendaftar penerimaan Polri 2022 wajib memantau seluruh proses seleksi melalui situs https://penerimaan.polri.go.id atau melalui aplikasi CNC Polri di ponsel Android. Selain itu, perkembangan informasi seleksi bisa disimak melalui akun Instagram @rekrutmen_polri.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads