Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menerapkan aturan khusus selama bulan Ramadan.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkot mengawasi ketat operasional tempat-tempat hiburan malam, pub, diskotek, karaoke, terapis panti pijat di "kota pempek" itu.
Tempat-tempat itu resmi dilarang beroperasi selama sebulan penuh. Para pekerjanya terpaksa menganggur sementara, atau bahkan banyak dari mereka yang beralih profesi.
Kasatpol PP Palembang Guruh Agung mengatakan, peraturan itu telah berlaku efektif sejak H-1 hingga H+1 Ramadan.
"Peraturan itu memang sudah sesuai dengan aturan dari Pak Wali (Wali Kota Palembang), demi menciptakan kenyamanan masyarakat beribadah di bulan suci Ramadan," kata Agung, Selasa (5/4/2022).
Dia mengimbau, dengan adanya peraturan tersebut terhadap para pekerja atau karyawan di tempat hiburan agar segera mempersiapkan pekerjaan lain dalam sebulan ini.
Hal itu, agar dalam melaksanakan ibadah di bulan suci tetap memiliki penghasilan guna kehidupan sehari-hari dan mempersiapkan untuk perayaan hari raya Idul Fitri.
"Kita imbau ke karyawan atau pegawai tempat hiburan di antaranya seperti terapis di panti pijat dan lainnya untuk mencari pekerjaan sampingan selama satu bulan mulai dari H-1 hingga H+1 bulan Ramadhan nanti, agar di bulan Ramadan masih mendapat pemasukan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Selain itu, sambung dia, tempat-tempat hiburan yang kedapatan buka pada Ramadan, akan ditindak tegas hingga mencabut izin usaha.
Pihaknya bersama tentara dan polisi akan rutin menggelar razia. "Upaya kita untuk mencegahnya, yakni kita akan bekerja sama dengan TNI-Polri untuk menggelar razia rutin di tempat-tempat hiburan tersebut," pungkasnya.
Simak Video "Video: Meisya Siregar Selalu Ingatkan Keluarga Baca Al-Qur'an Saat Ramadan"
(dpw/dpw)