6 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Palembang Selama 2024

Sumatera Selatan

6 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Palembang Selama 2024

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 30 Des 2024 19:19 WIB
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang menggelar rilis capaian kinerja selama 2024.
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang menggelar rilis capaian kinerja selama 2024. Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Palembang -

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang telah mendeportasi 6 warga negara asing (WNA) sepanjang 2024. Keenam warga yang dideportasi ini karena menyalahi aturan dengan menggunakan izin tinggal atau overstay.

"Ada 6 WNA yang menyalahi aturan dan overstay di Sumsel yakni WNA dua dari Cina, dua dari Singapura, dan dua dari Turki. Mereka ini menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja bukan untuk liburan dan ada juga satu yang overstay," ujar Kepala Kantor Imigrasi Khairil Mirza saat rilis pencapaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, Senin (30/12/2024).

Menurutnya, WNA yang dideportasi melakukan pelanggaran keimigrasian berupa izin tinggal sehingga sebagaimana yang diatur pada Pasal 122 huruf a Jo 75 ayat ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena itu, keenam WNA tersebut dikenakan tindakan berupa administrasi keimigrasian berupa deportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi ini merupakan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di Sumsel, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang meningkatkan pengawasan dengan berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan berkoordinasi dengan instasi terkait seperti Disnaker, Disdukcapil, Kopolisian, TNI dan Kesbangpol.

ADVERTISEMENT

"Tahun ini Timpora melaksanakan kegiatan di Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih, OKI, dan Ogan Ilir. Mengantisipasi agar WNA tidak menyalahi aturan izin tinggal, kami memperkuat timpora dengan berkoordinasi dengan instansi terkait," ungkapnya.

Saat ini ada 1.074 WNA di Sumsel. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun 2023 yang hanya 973 orang. Yang memiliki izin tinggal berupa pemegang izin tinggal kunjungan sebanyak 560 orang, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) 501 orang, dan pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ada 13 orang.

"WNA yang ada di Sumsel ini berasal dari Cina, India, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan," katanya.

"Izin tinggal yang lain terdiri dari tujuan penyatuan keluarga dan pendidikan. Untuk WNA ini tersebar di beberapa daerah di Sumsel seperti di OKI Pulp, Pusri dan ada beberapa kampus juga," sambungnya memungkas.




(des/des)


Hide Ads