Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto berharap pengusaha tempat hiburan malam (THM) beradaptasi di tengah kebijakan penutupan usahanya selama Ramadan. Para pekerjanya disarankan mulai membuka usaha mandiri selama puasa seperti jualan takjil.
"Beradaptasilah, kasih baik-baik itu tempat usahanya mereka (selama tutup di masa Ramadan), bisa training SDM-nya, kan begitu," ujar Danny yang dihubungi detikSulsel, Kamis (31/3/2022).
Dia menyarankan, para pekerja yang terdampak penutupan usaha bisa mulai menyiapkan jualan takjil. Apalagi makanan menu berbuka puasa banyak diminati warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kalau perlu mendukung juga usaha usaha berpuasa. Jualan makanan puasa (takjil) bisa dijual," lanjut dia.
Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menutup tempat hiburan malam (THM) selama sebulan penuh. Kebijakan demi dalam rangka menghormati bulan Ramadan 1443 H/2022 M ini berlaku mulai 31 Maret hingga 5 Mei 2022.
Danny mengaku, kebijakan ini sudah menjadi agenda tahunan yang aturannya mengacu dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2021. Aturan operasional usaha ini juga dikaitkan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Jadi kita menjalankan perda, sekaligus PPKM sesuai arahan pusat, jadi kita kombinasikan (aturan) itu," urai dia.
Sementara Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru mengaku ada sejumlah pekerja usaha hiburan yang memang ingin berjualan takjil. Di samping menyambut positif kebijakan penutupan THM untuk fokus ibadah selama Ramadan.
"Memang ada beberapa yang mau berinovasi selama di Ramadan. Kayak ada jualan takjil, jadi dia jadikan sambilan itu," sebut dia.
Apalagi, rata-rata pekerja di tempat hiburan di Kota Makassar saat ini didominasi warga asal Sulsel. Makanya akan lebih mudah menyesuaikan.
"Pekerja kita sekarang orang Sulsel semua, tidak ada lagi dari luar," terang Zul.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Muhammad Roem menambahkan, dalam perda sudah diatur pembatasan operasional untuk menghormati peringatan keagamaan.
"Memang sudah diatur dalam Perda Nomor 5 pada saat Ramadan itu ada penutuan THM," ujar dia.
Roem mengaku kebijakan ini sudah diputuskan bersama para pengusaha tempat hiburan malam. Terkait pekerja usaha terdampak yang berpotensi kehilangan pendapatan tetap jadi atensi yang dikoordinasikan bersama dinas sosial.
Diketahui dalam edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar diatur Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live music, panti pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup paling lambat, Kamis (31/3) hari ini.
Kegiatan usaha yang dimaksud ditegaskan baru bisa dibuka kembali pukul 07.00 Wita pada 5 Mei 2022. Surat edaran nomor: 56/140/S.EDAR/DISPAR/III/2022 ini ditujukan kepada seluruh pengelola/pengusaha yang disebut dalam aturan ini.
(sar/sar)