Eldi Yuharsyah, suami dari wanita yang terlibat perselingkuhan dengan seorang kepala desa di Ogan Ilir, akhirnya angkat bicara. Dia sudah melaporkan istrinya dan oknum kades berinisial EN ke pihak kepolisian atas dugaan perzinahan. Namun kini ia mengaku diintimidasi oleh terlapor.
"Dua-duanya sudah saya laporkan ke polisi. Namun setelah melapor, saya merasa mendapat tekanan, adanya intimidasi dari pihak yang diduga memiliki hubungan dekat dengan oknum kades tersebut. Ancaman hingga kekerasan fisik pun terus menghantui saya," kata Eldi Yuharsyah kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Akibat situasi itu, Eldi kini membatasi aktivitasnya di luar rumah. Padahal ia berprofesi sebagai petani yang setiap hari harus ke kebun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pergi ke kebun saja saya takut, diadang atau diapa-apakan orang," ungkapnya.
Eldi berharap agar proses hukum terhadap terlapor bisa berjalan tegas dan memberikan hukuman maksimal.
"Kalau masih menjabat kades, dia bisa bertindak semena-mena. Jadi saya harap dihukum berat," harapnya.
Sehari sebelumnya, ratusan warga Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, juga menyuarakan penolakan terhadap kepemimpinan EN. Mereka menggelar aksi di kantor Pemkab Ogan Ilir dan perwakilan PN Kayuagung di Indralaya.
Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir itu diketahui sudah ditetapkan tersangka atas perkara perzinahan dengan istri orang tidak ditahan. Namun, dia tidak ditahan karena ancaman hukuman kasus tersebut di bawah lima tahun penjara.
"Ya keduanya baik kades inisial E dan istri orang inisial S tersebut sudah ditetapkan tersangka mereka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Kedua tersangka tak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Ilham menjelaskan kedua tersangka tidak ditahan hingga proses pengadilan. Saat vonisnya berapa bulan dan kemudian baru ditahan, karena wewenang pengadilan.
"Nanti saat proses pengadilan sudah selesai dan ada vonisnya baru mereka ditahan," ungkapnya
Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.
"Baik E maupun S, dua-duanya sudah ditetapkan tersangka perzinahan, berdasarkan bukti yang sudah kita kumpulkan," jelasnya.
(dai/dai)