Sumsel Ajukan Penambahan Kuota LPG Subsidi 82.368 MT ke Kementerian ESDM

Sumatera Selatan

Sumsel Ajukan Penambahan Kuota LPG Subsidi 82.368 MT ke Kementerian ESDM

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 05 Jan 2024 00:31 WIB
Kementerian ESDM akan mengatur pembelian LPG 3 kg dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna. Mulai 1 Januari 2024 pembeli LPG 3 kg harus bawa KTP.
Foto: Rifkianto Nugroho
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengajukan usulan penambahan kuota gas LPG 3 kilogram sebesar 82.368 matrik ton (MT) tahun ini. Usulan penambahan kuota itu sudah disampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah mengatakan, tahun 2024 ini diajukan ke Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar 314.385 MT. Jumlahnya naik 82.378 MT dari realisasi 2022 yang tercatat 232.017 MT.

"Realisasi 2023 untuk kuota LPG 3 Kg di Sumsel sebesar 232.017 MT, dan tahun 2024 ini kita mengusulkan 314.385 MT. Ada kenaikan usulan sebesar 82.368 MT," ujar Hendriansyah, Kamis (4/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kenaikan kuota itu sesuai dengan kebutuhan dan pengajuan Bupati/Wali Kota se-Sumsel. Kuota usulan itu dipastikan mencukupi alokasi sepanjang 2024 ini dan tidak akan menyebabkan kelangkaan seperti yang pernah terjadi pada 2023 lalu.

"Usulan Bupati dan Wali Kota itu sesuai dengan kebutuhan di daerahnya masing-masing. Tapi, berapa alokasi kuotanya masih belum ditetapkan Menteri ESDM melalui Dirjen Migas. Kami saat ini masih menunggu. Tapi kita berharap usulan itu bisa dipenuhi agar kita tidak khawatir kekurangan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam pengajuan yang disampaikan kabupaten/kota di Sumsel, usulan terbanyak berasal dari Kota Palembang sebesar 83.909 MT. Berikutnya Kabupaten Banyuasin sebanyak 28.043 MT, Ogan Komering Ilir (OKI) 25.563 MT, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 20.130 MT, Lubuklinggau 19.032 MT, Lahat 18.789,6 MT dan Musi Banyuasin 17.786 MT.

Kemudian OKU Selatan 15.770 MT, OKU 14.632 MT, Musi Rawas 11.867 MT, Ogan Ilir 11.405 MT, Pagar Alam 7.840 MT, Empat Lawang 6,672 MT, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 6.324 MT, Muara Enim 6.010 MT, Musi Rawas Utara (Muratara) 5.979,4 MT dan Prabumulih 5.003 MT.

Hendriansyah menambahkan, Pemerintah telah menetapkan per 1 Januari pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur/pangkalan resmi.

Pengguna yang belum terdata, baru bisa bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan.

"Info dari Ditjen Migas dan Pertamina penerapan pembelian menunjukkan KTP dimulai 1 Januari 2024. Untuk pengawasan, Pemda melalui Dinas Perdagangan, sedangkan kami Dinas ESDM tetap akan memonitor," jelasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads