Menjelang perayaan tahun baru, Dinas Perhubungan Sumatera Selatan (Sumsel) akan melakukan penertiban pembatasan truk di jalan lintas Sumsel. Akan ada sanksi bagi kendaraan yang tetap ingin melintas dan membuat kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Arinarsa mengungkapkan pembatasan truk itu sudah disosialisasi beberapa hari yang lalu. Artinya tidak ada alasan bagi kendaraan pengangkut galian C, batubara dan tambang lainnya.
Namun kendaraan pengangkut sembako, gas, dan BBM masih tetap boleh melintas. Aturan pembatasan tersebut berlaku hingga 2 Januari 2024 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angkutan barang itu dikecualikan untuk angkutan sembako, angkutan BBM, dan angkutan gas. Tapi untuk angkutan galian golongan C, angkutan tambang itu dibatasi," ungkapnya, Rabu (27/12/23).
Diakuinya, selain sosialisasi yang masif di media sosial, pihaknya pun sudah memberikan surat imbauan kepada pelaku usaha terutama angkutan barang yang biasanya melintas di jalan lintas Sumsel.
"Teknisnya tetap kita ajukan dengan mengimbau dan memberikan surat edaran kepada pelaku-pelaku usaha terutama angkutan barang," katanya.
Arinarsa menyebut akan ada sanksi untuk kendaraan ataupun pelaku usaha yang melanggar penertiban tersebut. Sanksi itu berupa peringatan, penghadangan dan tilang.
"Ya kita sampaikan peringatan, kalaupun dia tidak menaati peringatan ya kita tilang atau kita tindak bila perlu penghadangan yang terakhir jika mereka tidak patuh," jelasnya.
Diakui Arinarsa, sejak 22 Desember hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran mengenai penertiban truk di jalan lintas tersebut.
"Alhamdulilah kita berikan pengertian persuasif kepada yang bersangkutan, ekspedisi, maupun pihak angkutan ya mereka mematuhi," tukasnya.
(dai/dai)