Pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) tinggal 2 hari lagi. Program itu akan berakhir 23 Desember nanti, sehingga membuat semua Kantor Samsat Palembang diserbu masyarakat.
Berdasarkan pantauan detikSumbagsel, Kamis (21/12/2023), suasana di Kantor Samsat I di Jalan A Rivai Palembang pun terlihat ramai.
Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang I, Ardianza mengatakan terjadi kenaikan pembayar pajak kendaraan dalam beberapa hari terakhir, khususnya pada pagi hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah terjadi kenaikan jumlah masyarakat yang membayar pajak kendaraan dalam beberapa hari terakhir, biasanya yang ramai pagi. Di hari normal ada sekitar 700-800 orang, tapi menjelang berakhirnya program pemutihan sekitar 1.100-1.200 orang yang kita layani," ujar Ardianza saat dikonfirmasi detikSumbagsel.
Dia menyebut, hal itu lumrah terjadi ketika ada program pemutihan pajak. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, menjelang berakhirnya program masyarakat berbondong-bondong datang ke Samsat.
"Kemungkinan pada esok atau lusa akan membludak lagi ketika hari terakhir program," jelasnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, operasional pelayanan bersama Samsat di wilayah hukum Sumsel terkait batas waktu pelayanan dan cut off time e-Samsat berdasarkan keputusan bersama Dirlantas Polda Sumsel, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel dan Direktur Utama Bank Sumsel Babel.
"Khusus proses pendaftaran kenderaan baru, pendaftaran BBNKB II, pendaftaran atau registrasi terakhir tanggal 23 Desember 2023 pukul 11.00 WIB dan pembayaran di kantor Samsat paling lambat tanggal 23 Desember 2023 pukul 14.00 WIB," ujar Rizwan.
Dijelaskannya, khusus proses pendaftaran mutasi masuk dari dalam dan luar provinsi, pendaftaran atau registrasi terakhir pada 21 Desember 2023.
"Terhadap kendaraan baru yang tidak melakukan pembayaran sesuai batas akhir 23 Desember pukul 14.00 WIB nanti, maka akan dilakukan verifikasi dan penetapan kembali. Apabila jatuh tempo faktur melebihi 30 hari kerja dikenakan sanksi administrasi," bebernya.
Untuk wajib pajak yang memanfaatkan aplikasi Signal dan e-Dempo, cut off time untuk transaksi pembayaran pada 23 Desember 2023 sampai dengan pukul 23.59 WIB.
"Setelah 23 Desember 2023 untuk program pemberian keringanan atas pengenaan PKB dan pembebasan sanksi administrasi PKB serta pengurangan atas pengenaan BBNKB kedua dan pembebasan sanksi administrasi BBNKB kedua tidak berlaku lagi dan akan kembali normal tanpa adanya program," jelasnya.
Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni kembali mengimbau, seluruh wajib pajak agar dapat memanfaatkan dan tidak melewatkan kesempatan program ini. Ia mengingatkan masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kenderaan bermotor ke Kantor Samsat terdekat serta melalui Signal dan e-Dempo sebelum 23 Desember 2023.
Hingga 16 Desember, realisasi PKB telah mencapai 101,77% atau sebesar Rp 1,16 triliun dari target Rp 1,14 triliun. Sementara BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) baru terealisasi 97,72% atau Rp 1,08 triliun dari target Rp 1, 11 triliun. Secara total, pendapatan pajak daerah baru 98,74% atau Rp 4,3 triliun dari target Rp 4,35 triliun.
(dai/dai)