Pendapatan pajak daerah di Sumatera Selatan masih belum mencapai target padahal sudah mendekati akhir tahun. Dari 5 pajak daerah, pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak rokok dan pajak air permukaan yang belum capai 100%.
Sementara 2 pajak daerah lainnya yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) capaiannya sudah melebihi target yang ditetapkan.
Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, pajak BBNKB baru terealisasi 97,72% atau Rp 1,08 triliun dari target Rp 1, 11 triliun. Lalu, Pajak Air Permukaan (PAP) baru 84,85% atau Rp 11,3 miliar dari target Rp 13,3 miliar, serta Pajak Rokok baru mencapai 76,01% atau Rp 540 miliar dari target Rp 710 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk realisasi PKB hingga 16 November telah mencapai 101,77% atau sebesar Rp 1,16 triliun dari target Rp 1,14 triliun. Sementara PBB-KB terealisasi 108,95 % atau Rp 1,49 triliun dari target Rp 1,37 triliun.
Penjabat Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang tinggal hitungan hari. Sebab, pajak lima tahunan plus perpanjangan 2 tahun jika tidak dibayarkan akan dilakukan pemblokiran dan penghapusan data STNK atau kendaraan.
"Saya mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak lupa membayar PKB dan BBNKB karena ada program pemutihan dari Pemprov Sumsel, " ujar Fatoni, kepada detikSumbagsel, Senin (18/12/2023).
Menurutnya, kendaraan yang sudah diblokir otomatis menjadi bodong dan tidak boleh dipakai lagi. Dia berharap pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak tersebut.
Sebab, kata dia, pajak yang dibayarkan ini juga untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sumsel. Sementara Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan yang dikonfirmasi masih belum mau menanggapi capaian pajak pendapatan daerah. "Nanti saja, tunggu sebentar lagi. Saat ini masih on proses, " kata Rizwan.
(dai/dai)