Unit Wasdin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan Lampu Merah Simpang Macan Lindungan, Palembang.
Aksi pria tersebut sempat viral di media sosial lantaran memaksa meminta uang dari pengemudi kendaraan besar yang sedang berhenti di persimpangan.
Pelaku diketahui bernama Riko Saputra (24) warga Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Ia ditangkap petugas pada Kamis (25/9) siang di lokasi yang sama, saat diduga hendak mengulangi perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Satpol PP Palembang Herison membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa jajarannya memang sedang melakukan penertiban terhadap anak jalanan, pengemis, dan terutama pelaku yang belakangan ini viral di media sosial karena aksinya memaksa sopir truk untuk memberikan uang di perempatan jalan.
"Benar, pelaku sudah kita amankan di lapangan. Penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang kita lakukan, sekaligus menindaklanjuti keresahan sopir terkait maraknya pungli di jalan raya," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (26/9/2025).
Setelah diamankan, lanjut Herison, petugas membawa pelaku ke Kantor Satpol PP Palembang untuk dilakukan pembinaan. Riko kemudian diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Karena kasus ini berkaitan dengan tindak pidana ringan dan belum ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan ke kepolisian, maka langkah yang kita lakukan adalah pembinaan. Pelaku kita minta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Herison menambahkan, Satpol PP Palembang akan terus meningkatkan patroli dan penertiban di sejumlah titik rawan pungli, termasuk persimpangan jalan dan lampu merah yang sering dijadikan lokasi mengemis atau meminta paksa oleh oknum tertentu.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada. Jika melihat kejadian serupa, segera laporkan kepada Satpol PP atau pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti," tegasnya.
(dai/dai)