Seorang warga di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi korban penipuan saat hendak menjual akun game online miliknya. Korban bernama Pitri Weni Lestari (26) kehilangan duit Rp 11,1 juta.
"Saya mau jual akun game saya. Tapi saat transaksi, saya malah diminta transfer dan rugi Rp 11,1 juta," ungkapnya di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang, Senin (14/10/2024).
Menurutnya, peristiwa itu terjadi seminggu yang lalu (7/10/2024) sekitar pukul 23.24 WIB. Dia berniat menjual akun pribadinya seharga Rp 250 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senin malam itu, saya dihubungi (oleh terlapor) katanya mau beli akun saya. Setelah saya kasih akunnya, dia bilang uangnya tidak bisa langsung cair saat itu juga," katanya.
Warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang itu menjelaskan terlapor meminta uang jaminan melalui akun Dana dengan nominal setengah dari harga jualnya. Pitri pun mengikuti arahan tersebut.
"Dia minta kirim uang jaminan biar pembayaran akun game saya bisa cair. Jadi saya transferlah Rp 125 ribu ke akun Dana dia sesuai arahan," jelasnya.
Tak sampai disitu, Pitri mengaku kembali dihubungi untuk meminta uang jaminan lagi. Meski sempat tak percaya, terlapor berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer sejumlah Rp 500 ribu.
"Dia bilang supaya uangnya cepat cair dan nanti semuanya dikembalikan. Tapi tak terasa saya transfer 8x dengan total Rp 11,1 juta," rincinya.
Tiga jam kemudian, terlapor kembali dihubungi korban dengan maksud yang sama. Di saat itulah relawan guru di Papua yang sedang mudik tersebut baru menyadari dirinya telah tertipu.
"Awalnya diminta tunggu, lalu jam 3 saya diminta transfer lagi Rp 11 juta. Di situ saya baru sadar sudah tertipu," imbuhnya.
"Saya baru ada waktu untuk melapor. Saya berharap sekali terlapor mau mempertanggungjawabkan kelakuannya," harapnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari Pitri. Terlapor, kata dia, akan terancam pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang.
"Benar pagi ini kami terima aduan penipuan dari saudara PW (Pitri). Laporannya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
(mud/mud)