1.240 Warga Binaan Nyoblos di Rutan Palembang, Tersedia 3 TPS

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Sumatera Selatan

1.240 Warga Binaan Nyoblos di Rutan Palembang, Tersedia 3 TPS

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 27 Nov 2024 16:41 WIB
Pemungutan suara di Rutan Kelas I Palembang.
Pemungutan suara di Rutan Kelas I Palembang. Foto: Dok. Humas Rutan Kelas 1 Palembang
Palembang -

Sebanyak 1.240 warga binaan di Rutan Kelas I Palembang menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel 2024. Pihak rutan menyediakan 3 TPS.

Pencoblosan digelar di Rutan Kelas 1 Palembang yang terletak di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumsel pada Rabu (27/11/2024). Pantauan detikSumbagsel di lokasi, tampak para warga binaan antusias dalam pelaksanaan pencoblosan kepala daerah di TPS.

Tampak juga pihak panitia pelaksana memanggil satu persatu warga binaan untuk melakukan pencoblosan. Jalannya pencoblosan dijaga ketat oleh pihak keamanan polisi dan petugas lapas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Rutan Kelas I Palembang David Rosehan mengatakan pada Pilkada Serentak 2024 ini, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.240 orang.

"Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar untuk Pilkada tahun ini sebanyak 1.240 orang, yang terdiri dari para tahanan yang memenuhi syarat untuk memilih," katanya.

ADVERTISEMENT

Namun, terdapat beberapa perubahan jumlah pemilih yang datang. Dari total DPT yang terdaftar, sebanyak 555 DPT dikembalikan (karena sudah bebas dan di Over ke tempat lain), sedangkan 365 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Iya kita menyiapkan tiga TPS yaitu TPS 902, TPS 903, dan TPS 904, yang melayani pemilih dari warga binaan di Rutan Kelas I Palembang," ujarnya.

Pemungutan suara berjalan dengan sangat kondusif. Seluruh petugas TPS serta petugas pengamanan memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami memastikan bahwa hak pilih seluruh warga binaan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dalam Pilkada ini," tuturnya.

"Penyelenggaraan pemilihan ini adalah bagian dari upaya untuk mendukung sistem demokrasi yang inklusif, termasuk bagi warga binaan yang berhak memilih," sambungnya.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads