KPU Sumsel Targetkan Surat Suara Siap Didistribusikan 16 November 2024

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Sumsel 2024

KPU Sumsel Targetkan Surat Suara Siap Didistribusikan 16 November 2024

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 12 Nov 2024 13:01 WIB
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya.
Foto: Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

KPU Sumatera Selatan menyebut proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pilkada telah selesai. Dari 1.274.236 surat suara yang diterima KPU Sumsel, tercatat kurang dari 2.000 surat suara yang rusak.

"Seluruh proses sortir-lipat (surat suara) sudah selesai. Total kekurangannya (akibat surat suara rusak) tidak lebih dari 2.000 surat suara," ungkap Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Senin (11/11/2024).

Andika mengatakan, kerusakan tersebut ditemukan pada potongan akhir surat suara. Hal ini tak hanya terjadi di Sumsel, melainkan juga di beberapa provinsi lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat suara yang rusak ditemukan di seluruh wilayah, tapi tidak banyak. Rusaknya hanya di potongan akhir surat suara," katanya.

Meski begitu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, KPU Sumsel juga akan segera merusak dan mengganti surat suara yang rusak dengan surat suara yang baru.

ADVERTISEMENT

"Kami akan melakukan pemenuhan kekurangan maupun kerusakan surat suara. Targetnya, ready untuk didistribusikan pada Sabtu (16/11/2024)," ujarnya.

Andika menjelaskan, logistik pilkada akan transit di kecamatan sebelum sampai ke TPS. Pendistribusian tersebut, kata Andika, paling lambat sampai pada H-1 puncak pesta demokrasi daerah tahun 2024 itu.

"Setelah surat suara clear, logistik akan transit di kecamatan. Lalu langsung didistribusikan ke TPS paling telat tanggal 26 November 2024," katanya.

Mengenai kendala pendistribusian, dia menyebut pergantian musim menjadi salah satu faktornya. Andika mengatakan, akan berkoordinasi dengan Forkopimda terkait untuk antisipasi, terutama daerah-daerah oerairan.

"Kami akan segera koordinasi dengan Forkopimda terkait. Lusa (13/11/2024), kami juga akan mengumpulkan PPS Kecamatan di Palembang untuk konsolidasi terkait distribusi logistik," tutupnya.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads