KPU Sumsel Wanti-wanti KPPS Nggak Ngawur Saat Bertugas

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

KPU Sumsel Wanti-wanti KPPS Nggak Ngawur Saat Bertugas

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 08 Nov 2024 13:29 WIB
Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada
Ilustrasi pilkada (Foto: Freepik/freepik)
Palembang -

Sebanyak 92.442 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) Sumatera Selatan dilantik, Kamis (7/11/2024). Para petugas KPPS diminta profesional dalam bertugas.

Mereka akan bertugas di 13.206 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 3.249 kelurahan/desa, 241 kecamatan di 17 kabupaten/kota di Sumsel. Dalam setiap TPS terdapat tujuh orang, terdiri dari satu ketua dan enam anggota KPPS.

Anggota KPU Sumsel Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Rudiyanto Pangaribuan mengatakan, peran KPPS sangat penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Baik atau benarnya penyelenggaraan pemilihan ada di tangan mereka, sehingga dalam melaksanakan tugas diminta tidak ngawur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suksesnya pemilu atau pilkada ada di tangan KPPS. KPPS-nya benar maka penyelenggaraannya benar. KPPS-nya ngawur, PPK-nya bisa kena ganti," ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Rudiyanto Pangaribuan, Selasa (8/11/2024).

Rudi menyebut, usai pelantikan para KPPS ini akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terkait tugas, wewenang, dan tanggung jawab saat Pilkada Serentak 2024 digelar. Masa kerja mereka sebulan, dimulai sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

"Saya berpesan agar melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai KPPS dengan baik dan benar sesuai PKPU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian ikuti Bimtek dengan riang gembira dan perhatian yang khusyuk," terangnya.

Dalam melaksanakan tugasnya selama sebulan, KPPS akan mendapatkan honor. Untuk jabatan ketua, honor yang diberikan sebesar Rp 900 ribu, sedangkan anggota Rp 850 ribu.

Jika dikalikan dengan jumlah 13.206 TPS, maka anggaran untuk ketua KPPS mencapai Rp 11,88 miliar. Sedangkan untuk anggota yang jumlahnya sebanyak enam orang, anggarannya sebesar Rp 67,35 miliar. Total untuk honor KPPS sebesar Rp 79,23 miliar.

Dalam setiap TPS, juga akan ada linmas yang ditugaskan menjaga keamanan. Honor yang diberikan sebesar Rp 650 ribu. Jika dikalikan dengan jumlah 13.206 TPS, maka anggaran untuk Linmas mencapai Rp 8,58 miliar.

"Untuk besaran honor ketua KPPS Rp 900 ribu dan anggota Rp 850 ribu. Sedangkan linmas Rp 650 ribu," ungkapnya.




(mud/mud)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads