Plt Sekwan Lubuklinggau Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Langgar Netralitas ASN

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilwako Lubuklinggau 2024

Plt Sekwan Lubuklinggau Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Langgar Netralitas ASN

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 21 Okt 2024 17:40 WIB
Tangkapan layar video dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Plt Sekwan Lubuklinggau, Rifki
Foto: Tangkapan layar video dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Plt Sekwan Lubuklinggau, Rifki (Dok. Istimewa)
Lubuklinggau -

Plt Sekwan Lubuklinggau, Rifki dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. Saat ini, Bawaslu Lubuklinggau sudah memproses laporan tersebut.

Dalam video yang beredar di media sosial, Rifki berada di antara para timses paslon nomor urut 1 yang sedang menyiapkan sebuah bingkisan dari paslon tersebut. Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya mengatakan laporan tersebut sudah masuk pada Sabtu (19/10) dan sedang diproses.

"Ada laporannya, sudah diproses dan formal materilnya sudah terpenuhi juga karena sudah registrasi. Sekarang tinggal proses klarifikasi," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (21/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan proses klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang di lakukan Rifki tersebut akan dilakukan pada Selasa (22/10).

"Rencananya besok pelapor dan terlapor akan dipanggil semua untuk melakukan proses klarifikasi," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Dedi menyampaikan saat ini sudah ada 16 laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 Lubuklinggau yang sudah masuk ke Bawaslu.

"Sekarang sudah ada 16 laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu dan semuanya kebanyakan terkait masalah netralitas ASN. Laporan yang terbaru yakni dugaan pelanggaran dari Plt Sekwan sama hari ini ada yang ngelapor juga masalah netralitas ASN," ungkapnya.

Untuk laporan terkait netralitas ASN yang baru masuk tersebut, sambung Dedi, laporan tersebut akan dilakukan pengkajian lebih dulu di internal Bawaslu Lubuklinggau.

"Untuk laporan yang baru masuk saat ini belum dipanggil, masih mau kami kaji terlebih dahulu untuk indeks syarat formal materilnya. Kalo belum lengkap bisa kami hubungi lagi pelapornya untuk dilengkapi, tapi kalo misalnya sudah lengkap langsung kami pleno untuk diregistrasi," tuturnya.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads