Bawaslu Lubuklinggau menerima 14 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 sejak awal masa kampanye. Laporan tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain laporan warga dan temuan langsung Bawaslu.
Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Kariema Jaya merincikan 10 laporan di antaranya diterima Bawaslu dan 4 lainnya dari Panwaslu Kecamatan Lubuklinggau. Masing-masing laporan akan ditindaklanjuti sesuai tingkatannya.
"Sepuluh laporan itu berasal dari delpaan laporan masyarakat dan dua temuan di lapangan. Sedangkan empat laporan lagi dari Panwaslu Kecamatan yakni satu laporan (warga) dan tiga temuan (Panwaslu)," jelas Dedi, Senin (14/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Dedi mengungkapkan di antara 8 laporan ke Bawaslu itu, ada 1 dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang tidak teregistrasi dan 1 dugaan pidana pemilihan yang juga tidak teregristrasi.
"Laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN terdapat enam laporan. Satu laporan tidak ditindaklanjuti, dua laporan tidak diregistrasi, dua laporan dalam proses kajian, dan satu laporan dalam proses perbaikan oleh pelapor," jelasnya.
Kemudian untuk laporan di Panwaslu, tiga merupakan temuan dari lapangan dan satu laporan dari warga. Temuan itu antara lain dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Dedi mengatakan laporan itu sudah diteruskan ke KPU.
Selanjutnya ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Lubuk Linggau Utara I dan Lubuk Linggau Utara II. Kedua laporan sudah diteruskan ke BKN Regional IV Sumatera Selatan.
"Untuk yang 1 laporan di Panwaslu itu mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kecamatan Lubuk Linggau Timur I dan sekarang masih dalam proses kajian," sambungnya.
(des/des)