Pemerintah Perketat Aturan Penjualan Susu Formula, Ini Kata Dinkes Sumsel

Sumatera Selatan

Pemerintah Perketat Aturan Penjualan Susu Formula, Ini Kata Dinkes Sumsel

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 05 Sep 2024 22:30 WIB
Ilustrasi Susu Formula
Foto: Ilustrasi susu formula (iStock)
Palembang -

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan PP 28/2024 tentang Pelaksanaan UU 17/2023 tentang kesehatan. Hanya saja, PP itu menimbulkan perdebatan publik karena memicu interpretasi ganda.

Dalam PP ini memuat aturan soal peredaran susu formula dan produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya. Juga mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga hingga promosi iklan. Namun, terdapat beberapa ketidakjelasan dalam implementasinya.

Salah satunya tidak spesifik menjelaskan kategori usia bayi yang dimaksud dalam pembatasan peredaran susu formula. Tidak menjelaskan apakah aturan ini berlaku untuk susu formula bagi bayi usia 0-6 bulan, 6-12 bulan atau anak usia satu tahun ke atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PP 28/2024 tentang kesehatan mengatur susu formula yang diformulasikan khusus bagi bayi 0-6 bulan yang terkena indikasi medis," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Deddy Irawan, Rabu (5/9/2024).

Indikasi medis mencakup kondisi seperti ibu yang tidak mampu memproduksi ASI dengan cukup, bayi dengan masalah penyerapan nutrisi atau kondisi kesehatan tertentu yang membutuhkan nutrisi khusus dari susu formula.

ADVERTISEMENT

Susu formula dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi yang tidak bisa mendapatkan ASI. Hanya saja, penggunaannya tetap harus berdasarkan rekomendasi dan pengawasan tenaga medis.

Menurut Deddy, susu formula untuk bayi di bawah 6 bulan tidak bisa dijual bebas dan hanya boleh diberikan berdasarkan indikasi medis.

"Susu untuk anak 6 bulan itu kan ASI saja, bisa diberikan susu formula jika ada indikasi medis. Memang untuk yang di bawah 6 bulan itu enggak bisa dijual bebas," ujar Deddy.

Deddy menjelaskan bahwa untuk bayi di atas 6 bulan, susu formula dapat diberikan sebagai pendamping ASI, tetapi tidak menggantikan ASI sepenuhnya.

"Sebenarnya bayi kalau sudah di atas 1 tahun biasanya boleh saja ditambah selain ASI, dalam hal ini susu formula. Yang tidak diperbolehkan itu yang sebelum 6 bulan," ungkapnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads