Link Cek BSU 2026 Resmi Pakai NIK KTP, Gambaran Penerima-Nominalnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 05 Okt 2026 15:40 WIB
Ilustrasi link cek BSU. (Foto: BSU Kemnaker)
Palembang -

Informasi mengenai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, para pekerja diimbau untuk rutin memantau status kepesertaan melalui tautan (link) resmi pengecekan BSU 2026 yang disediakan oleh pemerintah.

Program BSU bertujuan untuk mendukung kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah dan menjaga daya beli masyarakat di akhir tahun. Penyaluran BSU 2026 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/9/2026).

Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp12 triliun yang menargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja penerima di seluruh Indonesia. Bagi yang ingin memastikan status kepesertaan, berikut ulasan lengkap mengenai link cek BSU 2026 hingga kriterianya.

Gambaran Kriteria Penerima BSU 2026

Pemerintah menetapkan kriteria penerima BSU untuk memastikan penyaluran dana bantuan tepat sasaran kepada para pekerja yang berhak. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan rincian kriteria penerima BSU 2026 secara resmi.

Namun, sebagai gambaran acuan bagi pembaca detikers, berikut kriteria umum yang berlaku pada regulasi periode sebelumnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).



Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork