Seorang pria di Kota Jambi, berinisial MU alias Umar (32), gagal menikah usai dilaporkan pacarnya ke polisi. Dia nekat menggelapkan motor kekasihnya.
Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra mengatakan pelaku awalnya mengajak korban bertemu di kawasan Kota Baru, pada Selasa (29/9/2026). Pelaku mengutarakan ingin meminjam motor pacarnya itu.
Korban lantas percaya karena telah empat tahun berpacaran. Namun, setelah dipinjam, motor Honda Stylo warna putih dengan nomor polisi BH- 6913-MD tersebut tak kunjung kembali.
"Pelaku merayu pacarnya untuk meminjam motornya. Rupanya motor itu digadaikan Rp 5 juta," kata Riko, Kamis (1/10/2026).
Merasa dikhianati, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Baru. Tak berselang lama pelaku berhasil dibekuk polisi.
"Pelaku diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan terkait motor yang digadaikan tanpa dilengkapi surat-surat," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, motor tersebut digadaikan kepada penadah berinisial AP (37). Di hari pelaku meminjam motor, pelaku langsung bertemu AP di Jalan Pattimura, Kota Jambi.
Saat itu, pelaku datang menemui AP untuk menggadaikan motor tersebut. Karena tidak dilengkapi surat-surat seperti BPKB dan STNK, AP memberikan uang sebesar Rp 5 juta.
Usai ditangkap, polisi juga mengamankan AP sebagai pelaku penadahan. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polsek Kota Baru.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka Umar juga telah melakukan penggelapan dengan menggadaikan motor temannya. Sementara itu, tersangka Umar dalam memperdaya korban sempat mengiming-iming untuk dinikahi.
"Pelaku berpacaran dengan korban diiming-iming untuk menikah. Modusnya saja," kata Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Bambang menambahkan.
Selain tersangka dan penadah, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Stylo warna putih nomor polisi BH 6913 MD, satu lembar STNK atas nama GK, satu buah kunci motor dan satu lembar surat keterangan BPKB dari PT Adira.
Tersangka MU akan dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
Sedangkan AP dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Simak Video "Dari Gerobak Bubur, Bang Aziz Jadi Penggerak Ekonomi Lokal"
(rep/rep)