Pemuda di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Bangka Belitung (Babel), berinisial LAN (20) ditangkap polisi karena memerkosa pacarnya yang masih berusia 17 tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan.
"Pelaku LAN kita amankan kemarin (Rabu), terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Basel AKP Imam Satriawan kepada detikSumbagsel, Kamis (3/9/2026).
Kata dia, pelaku diringkus di rumah kontrakannya Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpang Katis, Basel. LAN mengakui semua perbuatannya terhadap korban sekaligus pacarnya itu.
"Kejadian (persetubuhan) ini sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2025 lalu sampai Juli 2026. Modus pelaku ini membujuk dan mengiming-imingi untuk menikahi korban," ujarnya.
Dijelaskan Imam, pelaku LAN juga sering mengancam korban jika enggan menuruti nafsu bejatnya tersebut. LAN mengancam akan membunuh ibu korban.
"Keduanya memang berpacaran. Terkait ancaman tersebut sejauh ini hanya sebatas ucapan yang disampaikan oleh tersangka kepada korban (jika menolak berhubungan intim), tidak langsung kepada ibu korban," ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa helai baju dan celana. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan atau pasal kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 15 tahun penjara," tegasnya.
Simak Video "Video: Terungkap Peran Pelaku Pertama Kasus Gadis Sampang Diperkosa 27 Orang "
(csb/csb)