Satu unit rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Prabumulih terbakar. Di lokasi, polisi menemukan 47 drum kaleng berkapasitas 220 liter dan dua baby tank plastik berkapasitas 1.000 liter, serta beberapa barang lainnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lematang Jaya, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi M (45) yang mendapat kabar dari rekan kerjanya mengenai kobaran api di bagian belakang rumah milik warga berinisial D (45). Saksi kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Kobaran api berhasil dikendalikan dan dinyatakan padam sekitar pukul 22.00 WIB. Pihak kepolisian kemudian melakukan olah TKP, dan petugas menemukan 47 drum kaleng berkapasitas 220 liter, serta empat unit mesin pompa air, dua baby tank plastik berkapasitas 1.000 liter yang tersisa rangkanya, satu unit motor, satu unit mobil, serta satu unit mesin kompresor.
"Diduga (kebakaran) dipicu korsleting listrik yang kemudian menyambar area penyimpanan BBM. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kebakaran, sekaligus mengetahui secara menyeluruh aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut," kata Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto dari keterangan resmi yang diterima.
Gunarto menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami seluruh fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk dugaan aktivitas penyimpanan BBM di lokasi tersebut.
"Kami bergerak cepat melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan instansi dan satuan terkait untuk mendalami peristiwa ini secara menyeluruh. Setiap temuan akan kami proses sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan bahwa Polda Sumsel memastikan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu keselamatan dan keamanan masyarakat akan ditangani secara serius dan profesional.
"Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara objektif dan transparan. Apabila dalam pendalaman ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku dan melibatkan unsur terkait," katanya.
Nandang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penyimpanan, maupun penimbunan BBM secara ilegal karena selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dapat meningkatkan risiko kebakaran dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitarnya.
