Petani di OKU Selatan, Sumatera Selatan, berinisial EW (35) yang membunuh tetangganya bernama Muin (60), ditangkap. Saat ini pelaku sudah ditahan.
Pembunuhan itu terjadi di Dusun V, Desa Segigok Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, OKU Selatan, Kamis (23/7/2026), sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis sekitar pukul 22.30 WIB di rumah pondoknya tanpa perlawanan.
"Tersangka sudah berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait keributan tersebut," kata Redi, Sabtu (25/7/2026).
Redi menjelaskan, pembunuhan berawal saat tersangka mendatangi rumah pondok korban untuk berkunjung. Keduanya sempat berbincang, akan tetapi percakapan tersebut berujung cekcok.
Korban yang tersinggung sempat mendorong pelaku hingga ke arah pintu belakang pondok. Tersangka kemudian mengeluarkan sebilah parang dan mengejar korban sebelum membacoknya beberapa kali.
"Motif sementara karena tersangka tersinggung dengan ucapan korban saat keduanya berbincang," ujarnya.
Akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi dengan sejumlah luka bacok,di antaranya dua luka sayatan di leher,luka pada telapak tangan kiri, perut serta kepala bagian kiri dan belakang.
"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah parang yang diduga digunakan untuk membunuh korban. Selain itu, pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti.
"Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegasnya.
"Penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum," sambungnya.
Simak Video "Video: Dua Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa!"
(csb/csb)