Sumatera Selatan

Pria yang Bacok Pemuda Usai Antar Pacarnya di Palembang Ditangkap

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 16 Jul 2026 21:00 WIB
Tampang pria di Palembang yang bacok pemuda usai antar pacarnya pulang (Foto: Istimewa/Polsek SU II)
Palembang -

Pria berinisial MM (21), yang buron tiga bulan usai membacok pemuda bernama Rendy Yudha Marentino (20) setelah mengantar pacarnya di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Saat ini polisi masih memburu satu rekan pelaku yang masih buron.

Peristiwa itu terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Tembusan, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Dedi Rahmad Hidayat membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku, kata dia, telah diamankan dan menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Benar, pelaku sudah berhasil kami amankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II," kata Dedi, Kamis (16/7/2026).

Dedi menjelaskan, kejadian berawal saat korban baru pulang usai mengantar kekasihnya. Ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP), korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku.

"Pelaku sempat mengatakan kepada korban, 'Dak (tidak) usalah kau ke sini lagi', kemudian korban ditarik turun dari sepeda motornya," ujarnya.

Kemudian, rekan pelaku diduga meneriakkan kata 'bacoklah'. Mendengar teriakan itu, MM langsung mengayunkan senjata tajam dan membacok korban hingga mengenai pundak kiri.

Meski terluka, korban berusaha menyelamatkan diri. Pelaku bersama rekannya kemudian membawa sepeda motor milik korban dan sempat mengejarnya.

"Korban kemudian melompat saat pelaku hendak menabraknya menggunakan sepeda motor miliknya. Akibatnya motor tersebut terjatuh dan pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi," jelasnya.

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan MM dan menangkapnya. Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran polisi.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Untuk pelaku lain yang terlibat masih kami lakukan pengejaran," tegasnya.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.



Simak Video "Video Detik-detik Perampok Smelter Timah di Bangka Ditangkap Polisi"

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork