Sebanyak 80 senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi diserahkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung kepada polisi selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 1-14 Juli 2026. Seluruh senjata dan amunisi itu diserahkan secara sukarela.
Hasil KRYD tersebut dipaparkan Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus dalam ekspose di Aula Endra Dharma Laksana Polres Mesuji, Rabu (15/7/2026).
Firdaus mengatakan penyerahan senpi rakitan merupakan hasil pendekatan humanis yang dilakukan personel Polres Mesuji bersama polsek jajaran. Polisi menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh adat untuk mengimbau warga menyerahkan senjata api ilegal yang masih dimiliki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam KRYD kali ini kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya persuasif. Alhamdulillah masyarakat memiliki kesadaran untuk menyerahkan senjata api rakitan dan amunisi secara sukarela demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman," kata Firdaus.
Dari total 80 pucuk senpi yang diterima, terdiri atas tiga senapan laras panjang, 73 revolver rakitan, dan empat airsoft gun. Selain itu, polisi juga menerima 85 butir amunisi, yakni 51 butir kaliber 5,56 mm dan 34 butir kaliber 9 mm.
Firdaus menyebut seluruh senpi dan amunisi tersebut kini diamankan di gudang senjata Bagian Logistik Polres Mesuji. Nantinya, barang-barang tersebut akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan daerahnya. Kami mengapresiasi seluruh warga yang telah menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal, kami mengimbau agar segera menyerahkannya kepada kepolisian," tegasnya.
Ia berharap kesadaran masyarakat untuk tidak memiliki maupun menyimpan senjata api ilegal terus meningkat sehingga potensi tindak kriminal yang menggunakan senjata api dapat dicegah sejak dini.
Dirinya juga memastikan masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api tidak ada sanksi hukum.
"Tidak ada proses pidana kalau masyarakat menyerahkan senpi rakitan secara sukarela. Tapi kalau ditangkap oleh petugas kepolisian pasti akan diproses pidana," tandas Firdaus.
