Sopir asal Indramayu Ditembak Usai Curi Pikap di Palembang

Sumatera Selatan

Sopir asal Indramayu Ditembak Usai Curi Pikap di Palembang

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 01 Jul 2026 13:30 WIB
Pelaku pencurian kendaraan roda empat asal Indramayu ditembak polisi
Pelaku pencurian kendaraan roda empat asal Indramayu ditembak polisi (Foo: Istimewa/Polrestabes Palembang
Palembang -

Sopir asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial MN (48) ditembak polisi usai mencuri mobil pikap di Palembang, Sumatera Selatan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba kabur dan melawan petugas saat ditangkap

"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Penangkapan dilakukan setelah anggota bersama korban melacak posisi kendaraan menggunakan GPS yang terpasang di mobil," kata Jedi, Rabu (1/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Musa mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 05.50 WIB. Sebelum kejadian, korban bernama Ditto memarkirkan mobil Daihatsu Grand Max pikap warna hitam bernomor polisi BG-8302-IP di depan rumahnya dalam kondisi terkunci.

"Saat itu korban hendak pergi ke pasar bersama seorang saksi, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati mobilnya telah dicuri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian melaporan pencurian itu ke polisi. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran. Berbekal sinyal GPS yang terpasang pada kendaraan, polisi melacak keberadaan mobil yang diketahui bergerak ke arah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil dihentikan dan diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri mobil milik korban.

"Dari tangan pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, yakni dua buah kunci letter T, dua kontak soket mobil, satu jaket parasut hitam yang dipakai pelaku, serta dokumen kendaraan berupa BPKN dan STNK. Polisi juga menyita rekaman CCTV sebagai barang bukti," ujarnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkan kasus tersebut kepada jaksa penuntut umum.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 ayat (2) Undang - undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads