2 Pemuda Ditusuk di Tempat Biliar Pringsewu Usai Ribut gegara Mantan Pacar

Lampung

2 Pemuda Ditusuk di Tempat Biliar Pringsewu Usai Ribut gegara Mantan Pacar

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 22 Jun 2026 20:30 WIB
Polisi mendatangi TKP 2 pemuda ditusuk gegara mantan pacar
Polisi mendatangi TKP 2 pemuda ditusuk gegara mantan pacar (Foto: Istimewa/Pringsewu)
Pringsewu -

Dua pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditusuk di tempat biliar. Penusukan diduga karena ribut gegara mantan pacar.

Adapun dua korban penusukan itu yakni Zidan dan Rian. Sementara pelaku penusukan yakni Stefan Arya Wiradhana (28) sudah ditangkap polisi.

Peristiwa penusukan tersebut terjadi di Gudang 2 Billiard, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (20/6/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku yang diamankan berinisial SAW. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, Senin (22/6/2026).

Dia mengatakan, kejadian berawal saat tiga pemuda bernama Alan, Rian, dan Zidan bermain biliar di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB. Tak lama kemudian, Zidan datang bersama seorang perempuan bernama Novi.

ADVERTISEMENT

"Sekitar pukul 23.25 WIB, pria bernama Evan yang diketahui merupakan teman mantan pacar Novi datang dan berbincang dengan perempuan tersebut. Beberapa menit kemudian, Evan kembali ke lokasi bersama Teguh yang merupakan mantan pacar Novi," jelasnya.

Polisi menyebut kedatangan keduanya memicu keributan. Teguh dan Evan diduga menghampiri Zidan lalu terlibat cekcok hingga aksi kekerasan terjadi.

"Awalnya pelaku dan rekannya memegang kerah baju korban kemudian melakukan pemukulan. Keributan berlanjut setelah sejumlah rekan mereka ikut terlibat," ujar Rosali.

Dalam perkelahian itu, Zidan mengalami luka tusuk atau robek di bagian perut. Sementara Rian mengalami luka tusuk di paha kiri serta luka robek di bagian badan bawah ketiak.

Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Zidan menjalani perawatan di RS Mitra Husada, sedangkan Rian dirawat di RSUD Pringsewu.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Polisi kemudian menangkap Stefan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga stik biliar patah, celana pendek jeans berlumur darah, jaket cokelat berlumur darah, serta sebilah pisau lengkap dengan sarung yang dibungkus kain putih.

Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa tersebut. Stefan dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads