IRT di Palembang Dicabuli Teman Ayah, Modus Minta Pijat

Sumatera Selatan

IRT di Palembang Dicabuli Teman Ayah, Modus Minta Pijat

Nadiya - detikSumbagsel
Jumat, 05 Jun 2026 10:00 WIB
Self defense, studio portrait of scared woman raising hands up in defense
Ilustrasi pelecehan (Foto: Getty Images/iStockphoto/triocean)
Palembang -

Ibu rumah tangga (IRT) di Palmbang, Sumatera Selatan, berinisial DL (25) menjadi korban pelecehan seksual oleh teman ayahnya berinisial SP. Modus yang dilakukan pelaku yakni meminta tolong untuk dipijat.

Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah korban yang berada Kecamatan Sako, Palembang, pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat terlapor bertamu ke rumah korban. Karena mengetahui bahwa terlapor adalah teman ayahnya, korban bersedia membantu ketika terlapor meminta tolong untuk dipijat dan dikerik badannya.

"Terlapor masuk ke dalam rumah dan meminta tolong kepada saya untuk memijat dan mengerik badannya, dikarenakan saya tahu bahwa terlapor adalah teman ayah saya, lalu saya mau membantunya," ujarnya, Kamis (4/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, di tengah jalannya pemijatan, siku terlapor tiba-tiba menyentuh payudara kiri korban. Korban yang terkejut langsung ditegur oleh terlapor dengan alasan perbuatan tersebut tidak sengaja dilakukan.

"Pada saat saya memijat badan terlapor, tiba-tiba siku tangan terlapor menyentuh payudara kiri, saya terkejut, namun terlapor bilang dia tidak sengaja lalu dimaklumi," katanya.

ADVERTISEMENT

Aksi pelecehan berlanjut saat korban kembali memijat badan terlapor. Terlapor tiba-tiba berbalik arah lalu meremas paha kanan serta payudara kiri korban. Korban yang tidak terima langsung membentak terlapor agar menjauhkan tangannya.

Tidak berhenti di situ, terlapor kemudian meminta korban untuk kembali memijat kakinya. Ketika korban menolak, terlapor justru mengeluarkan ucapan tidak senonoh yang melecehkan fisik korban.

"Terlapor meminta tolong kembali untuk kakinya dipijat, terus dia bilang 'sudah lama nggak lihat dadamu, masih kenyal'. mendengar itu saya nggak mau lagi menolong dia, saya tinggalkan dia di dalam rumah," ungkapnya.

Sementara itu, Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan atas adanya laporan terkait dugaan tindak pidana Perbuatan Cabul dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

"Laporan dari pelapor sudah resmi kami terima terkait kasus dugaan perbuatan cabul atau TPKS. Berkas laporan sudah kami terima dan segera diteruskan ke unit Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads