Remaja di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, berinisial DP (21) diamankan polisi setelah membobol rumah warga. Dalam aksinya pelaku membawa motor dan perabotan rumah tangga.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan pada Kamis (21/4/2026) dini hari.
Kapolsek Martapura Kompol Hariyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Saifudin Novianto (42) yang mengatakan bahwa rumahnya telah dibobol maling.
Korban baru mengetahui kejadian itu sekitar pukul 04.30 WIB saat bangun untuk menunaikan salat Subuh. Ketika memeriksa rumah, ia mendapati pintu menuju dapur telah terbuka dan sejumlah barang berharga hilang.
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, di persembunyiannya di bawah tumpukan pakaian dalam gudang rumah di Kecamatan Martapura pada Kamis (21/5/2026).
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial JT (19) yang saat ini masih dalam pengejaran," katanya, Sabtu (23/5/2026)
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melancarkan aksinya dengan cara membongkar bagian atap genteng. Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga, pelaku merobohkan pagar samping rumah agar lebih mudah mengeluarkan hasil curian.
"Kami mengimbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Simak Video "Video Anak Tembak Mati Ibu Kandung di OKU Timur gegara Cekcok Utang"
(csb/csb)