Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara-Ditahan Atas Kasus Penipuan

Bangka Belitung

Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara-Ditahan Atas Kasus Penipuan

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 19 Mei 2026 08:01 WIB
Wagub Babel Hellyana
Wagub Babel Hellyana (Foto: Deni Wahyono)
Pangkalpinang -

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana divonis bersalah atas kasus penipuan tagihan hotel oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Hellyana divonis empat bulan penjara dan ditahan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN), Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan terdakwa Hellyana sekaligus Wagub Babel itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tidak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pindana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata Marolop dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya diketahui, Hellyana dituntut 8 bulan penjara di pasal 378 KUHPidana JO pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kuasa hukum Wagub Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani merespons putusan sidang tersebut. Kata dia, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana akan banding. Menurut kami, ada beberapa yang dari pledoi kami, yang tidak diterima oleh hakim," jelas Dhimas, Senin.

Dalam fakta persidangan, ia juga menyoroti Pasal 492. Diketahui, Pasal 492 dalam Kitab Undang-undang Hukum (KUHP) yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana penipuan.

"Kalau pandangan kami Pasal 492, menggerakkan orang supaya mengadakan utang itu kan harus ada namanya saksi atau bukti chat. Karena di dakwaan jaksa itu ada bukti chat, dibilang di situ. Tapi di fakta persidangan tidak ada kenapa kok diterima," sebutnya.

"Itu dari mana hubungannya, masalahnya seperti itu. Jadi padangan kami memang tidak diterima oleh hakim, untuk itu kami mengajukan rencananya akan banding," sambungnya.

Diketahui, Wagub Babel Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Babel Kamis (25/9), terkait kasus dugaan penipuan pemesanan kamar hotel saat ia menjabat anggota DPRD Babel 2023-2024.

Kasus ini dilaporkan eks manager salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL, pada Kamis (17/7).




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads