Polisi sudah menetapkan 137 narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung, atas kasus love scamming. Dalam kasus itu, ternyata ada lima sipir yang terlibat.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan saat ini kelima sipir tersebut masih dilakukan pemeriksaan internal di Kanwil Kemenpas Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, sampai dengan hari ini berdasarkan hasil pemeriksaan kita dan konfirmasi dari para saksi-saksi yang kita BAP tadi, itu ada lima orang (sipir). Dan saat ini masih proses pendalaman dari kita maupun dari Kanwil untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait masalah pemeriksaan yang bersangkutan,"katanya, Senin (11/5/2026).
Terkait statusnya, Helfi bilang 5 sipir Rutan Kotabumi tersebut belum menjadi tersangka.
"Kalau yang dari oknum, itu sementara kita serahkan kepada APIP-nya. Ya, APIP-nya nanti setelah selesai dilakukan pemeriksaan internal baru diserahkan kepada kita untuk melengkapi pemberkasan kita. Statusnya nanti akan kita tentukan setelah hasil pemeriksaan selesai," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengungkap kasus love scaming yang melibatkan narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi. Total narapidana yang terlibat sebanyak 145 orang.
Pengungkapan ini terjadi pada 30 April 2026 lalu setelah adanya penemuan 157 unit handphone dari 3 blok kamar di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Dari total 145 narapidana yang dimintai keterangan, Polda Lampung menetapkan 137 narapidana sebagai tersangka.
Adapun korban dalam kasus ini sebanyak 1.957 orang dengan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.
(csb/csb)











































