Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Korupsi LRT Sumsel

Sumatera Selatan

Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Korupsi LRT Sumsel

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 27 Feb 2026 09:25 WIB
Eks Dirjen Perkeretapian Prasetyo berdiskusi dengan kuas ahukumnya usai sidang tuntutan.
Foto: Eks Dirjen Perkeretapian Prasetyo berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan. (Dok. Istimewa)
Palembang -

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 12 tahun. Terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel ini digelar di Pengadilan Tipikor, PN Kelas 1 A Palembang, Kamis (26/2/2026). Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono pidana penjara 12 tahun," tegas JPU.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 25 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian tersebut.

"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegas Jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan bahwa Prasetyo yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TPA Tahun 2016, sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek LRT Sumsel.

Ia disebut berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, di antaranya pejabat PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja.

Jaksa menilai terjadi rekayasa dalam penunjukan penyedia jasa, di mana PT Perentjana Djaja ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis tanpa melalui proses seleksi yang sah.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pengondisian dan kesepakatan fee antara pihak perusahaan.

Bahkan, sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak disebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 74.055.158.050.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads