Rumah pengoplos LPG bersubsidi ke tabung gas 12 kg yang digerebek polisi di Bangka Tengah (Bateng) ternyata sudah beroperasi selama enam bulan. Rumah itu, sengaja dijadikan pelaku untuk gudang.
"Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak November 2025, kurang lebih enam bulan," kata Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) AKP A.F Pulungan di Mapolda, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan itu dilakukan pada Kamis (16/4) petang, di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Bateng. Kata Pulungan, 4 orang diamankan usai mengoplos LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
"Keempatnya kita amankan diduga usai mengoplos LPG subsidi ke 12 kg. Saat kita cek, tabung LPG 3 Kg ini dalam kondisi kosong," tegasnya.
Lanjut Kanit, selama 6 bulan itu tiap minggu gudang beroperasi 4 kali. Tabung LPG 3 kg itu diduga dibeli dari sebuah pangkalan gas di Kota Pangkalpinang.
"Dalam seminggu, mereka beraktivitas tiga hingga 4 kali. Sekali operasi, pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 Kg. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 345.600.000," terangnya.
Kasus ini terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada aktivitas ilegal terkait penjualan LPG 3 Kg. Polisi bergerak melakukan penyelidikan di sebuah pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.
"Dari pangkalan tersebut, kita bergerak melakukan pengembangan sampai menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang Bangka Tengah," tambahnya.
Selain mengamankan 4 orang, polisi turut mengamankan ratusan tabung gas 3 Kg dan 12 kg. Jika terbukti, para pelaku terancam pidana maksimal 6 tahun penjara.
(csb/csb)











































