Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) kembali membongkar praktik pengoplosan LGP bersubsidi 3 kilogram (kg) ke tabung 12 kg. Dalam kasus ini, empat orang diringkus berikut ratusan tabung LPG.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso mengatakan penggerebekan itu dipimpin oleh Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi AKP A.F Pulungan, Kamis (16/4) petang, di Bangka Tengah. Ia menyebut, akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
"LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat," katanya dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, Pulungan menjelaskan praktik pengoplosan LPG subsidi terbongkar dari informasi masyarakat. Hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.
"Dari pangkalan tersebut, kita bergerak melakukan pengembangan sampai menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang Bangka Tengah," tegas Pulungan.
Tiba di lokasi, tim menemukan tabung LPG 12 kilogram serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.
"Tim mengamankan 4 orang saat sedang menurunkan tabung LPG 3 Kg dalam kondisi kosong, diduga baru selesai dipindahkan isinya ke tabung LPG non subsidi," terangnya.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku jika praktik ilegal tersebut sudah berjalan sejak November 2025 atau selama 6 bulan.
"Satu kali produksi, mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 Kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3-4 kali dalam satu minggu sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000," ungkapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.
Polisi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi. Jika menemukan aktivitas ilegal di lingkungannya, agar segera melaporkan ke kepolisian setempat atau melalu layanan 110.
(csb/csb)











































