Aliansi pemuda dan mahasiswa Pagar Alam menanggapi keputusan penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat mahasiswi berinisial RA (24) di Pagar Alam, Sumatera Selatan. Sebelumnya, RA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE.
Perwakilan aliansi Hansen Febriansyah menyebut keputusan tersebut sebagai kabar gembira sekaligus hasil dari perjuangan panjang berbagai pihak yang mengawal kasus ini sejak awal.
"SP3 terhadap kasus illegal access adalah kabar gembira untuk kita semua dan ini adalah kemenangan untuk orang-orang yang komitmen berjuang sampai titik ini," katanya, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena RA yang merupakan korban dugaan pelecehan oleh oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam berinisial UB (35), justru dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE.
Dengan dihentikannya kasus tersebut, aliansi menilai bahwa perjuangan dalam mengawal keadilan akhirnya mulai membuahkan hasil.
Selain itu, pihak aliansi juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Pagar Alam atas penanganan perkara yang dinilai profesional di tengah perhatian masyarakat.
"Kita juga berterima kasih kepada bapak Januar, selaku Kapolres Kota Pagar Alam, yang telah menunjukkan sikap profesionalisme nya dalam menangani gejolak yang ada di masyarakat. Beliau berhasil menunjukkan kepada masyarakat arti tentang rasa kemanusiaan," tambahnya.
Meski demikian, aliansi menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir. Mereka akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual yang menjerat UB agar dapat diproses hingga tuntas.
"Di balik kabar gembira ini, saya ingatkan bahwa perjuangan kita belum usai, masih ada kasus pelecehan seksual yang perlu kita kawal sampai pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum RA, Kurnia Saleh menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian yang dinilai berani mengoreksi potensi kekeliruan dalam penegakan hukum.
"Penghentian perkara ini bukan hanya tepat secara hukum, tetapi juga penting secara moral. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih memiliki keberpihakan terhadap keadilan, khususnya bagi korban kekerasan seksual," katanya dari keterang resmi yang diterima.
Ia menegaskan, sejak awal RA adalah korban yang tidak seharusnya diposisikan sebagai tersangka. Menurutnya, praktik pelaporan balik oleh terduga pelaku hingga menyeret korban ke ranah pidana merupakan bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip perlindungan korban dalam hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penghentian perkara terhadap korban bukanlah akhir dari proses hukum. Fokus penegakan hukum, kata dia, harus segera diarahkan kepada UB sebagai terduga pelaku utama dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kami mendorong agar proses hukum terhadap pelaku segera dipercepat hingga ke persidangan, sehingga keadilan bagi korban benar-benar dapat diwujudkan,"ujarnya.
Kurnia juga mengajak masyarakat dan seluruh elemen publik untuk terus mengawal jalannya proses hukum guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan secara maksimal serta tidak terjadi kembali praktik kriminalisasi serupa di masa mendatang.
Artikel ini ditulis oleh Rika Amelia Peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker detik.com
(csb/csb)











































