Dua kantor dinas dan empat rumah pejabat di Kepahiang, Bengkulu, digeledah Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu. Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan manipulasi kegiatan dan pekerjaan di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora).
Selain Disparpora, polisi juga menggeledah kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, kediaman pribadi milik Bendahara Disparpora dan tiga pejabat lainnya.
Kasubdit Tipidkor Polda Babel Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti dikonfirmasi membenarkan proses penggeledahan tersebut.
"Ada dua dinas dan empat kediaman pribadi milik pejabat terkait yang kita geledah di Kabupaten Kepahiang," ungkap Syahrir Fuad, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syahrir, keenam titik yakni kantor Disparpora dan BKD Kabupaten Kepahiang, kediaman pribadi milik Bendahara Disparpora Kepahiang, dan tiga pejabat lainnya berinisial TA, RS dan IH.
"Penggeledahan yang kita lakukan ini, merupakan rangkaian lanjutan proses penyidikan yang dilakukan penyidik atas perkara dugaan manipulasi kegiatan dan pekerjaan di Disparpora," katanya.
Di antaranya, lanjut Syahrir, kegiatan perjalanan dinas, belanja ATK atau bahan cetak, makan minum, alat listrik dan tujuh paket pekerjaan konstruksi TA 2023 dengan nilai sebesar Rp 6,2 miliar.
"Penggeledahan berlangsung sekitar 7 jam. Dari kegiatan itu, tim penyidik membawa serta dokumen, berkas, alat komunikasi berikut alat elektronik guna pemeriksaan lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Perwira Unit (Panit) 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Muslim mengungkapkan rangkaian penggeledahan ini guna memperkuat alat bukti dugaan korupsi seperti bukti pembayaran, dokumen dan berkas laporan.
"Tidak hanya pada lima item pekerjaan ini saja, melainkan pada beberapa kegiatan lain yang termasuk dalam pagu anggaran dinas pada tahun 2023 lalu," singkatnya.
(csb/csb)











































