Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Program Pamsimas di Mukomuko

Bengkulu

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Program Pamsimas di Mukomuko

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 08 Apr 2026 16:20 WIB
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pamsimas di Mukomuko ditahan Kejari
Foto: Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pamsimas di Mukomuko ditahan Kejari (Dok. Istimewa)
Mukomuko -

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Mukomuko menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) Kementerian PUPR oleh BPPW di Kabupaten Mukomuko tahun 2022.

Tiga orang tersangka masing-masing berinisial SU selaku koordinator pendamping kabupaten, AA selaku fasilitator bidang teknis dan GS selaku fasilitator bidang keuangan.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak mengatakan kasus posisi dan modus operandi pada tahun 2022 telah dilaksanakan kegiatan program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat atau Pamsimas di Kabupaten Mukomuko bersumber dari APBN mengalokasikan dana untuk proyek Pamsimas di 5 desa yaitu Desa Tirta Kencana, Desa Dusun Pulau, Desa Pondok Lunang, Desa Mandi Angin dan Desa Lubuk Sanai II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total alokasi anggaran APBN mencapai Rp 2 miliar dengan rincian Rp 400 juta untuk setiap desa penerima program.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan yang melibatkan pihak pendamping atau fasilitator kabupaten program Pamsimas tahun anggaran 2022, dengan beberapa modus operandi yang ditemukan," kata Wisdom, Rabu (8/4/2026).

ADVERTISEMENT

Wisdom menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang melibatkan pihak pendamping atau fasilitator kabupaten program Pamsimas tahun anggaran 2022.

Beberapa modus operandi yang ditemukan meliputi pengambilalihan peran kelompok masyarakat (Pokmas) dengan pihak pendamping diduga melampaui kewenangannya dengan menyusun rencana anggaran biaya (RAB) dan surat pertanggungjawaban (SPJ) tanpa melibatkan Pokmas.

Kemudian, penunjukan rekanan sepihak yakni pihak pendamping mengarahkan Pokmas untuk berbelanja ATK, pipanisasi dan menggunakan jasa penyedia tertentu yang telah mereka tentukan sebelumnya.

Selanjutnya, ketidaksesuaian volume pekerjaan yakni hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan yang tercantum dalam RAB, sehingga tidak sesuai dengan kontrak.

Wisdom membeberkan juga adanya kegagalan fungsi bangunan yang hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya bahkan dinyatakan sebagai kegagalan bangunan dan terakhir Dokumen Fiktif dengan terdapat dugaan pembuatan nota atau kwitansi fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Dari hasil perhitungan, kerugian negara sementara sebesar Rp 671.638.717. Hingga kini, auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Dia menyebut penyimpangan ini mengakibatkan tujuan program untuk menyediakan akses air bersih tidak tercapai secara optimal dan kemanfaatan. Di Desa Lubuk Sanai II dan Desa Mandi Angin, sarana air minum yang dibangun sudah tidak berfungsi lagi sejak tahun 2024.

Hal ini menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara karena dana APBN yang digunakan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Kasus posisi dan modus operandi pada tahun 2022 telah dilaksanakan kegiatan program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat atau Pamsimas di Kabupaten Mukomuko bersumber dari APBN mengalokasikan dana untuk proyek Pamsimas di 5 desa yaitu Desa Tirta Kencana, Desa Dusun Pulau, Desa Pondok Lunang, Desa Mandi Angin dan Desa Lubuk Sanai II. Dari hasil perhitungan kerugian negara sementara sebesar 671 juta rupiah lebih," tutup Wisdom.

Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan di rutan kelas II B Bengkulu. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 junto pasal 3 undang undang tipikor dan atau pasal 604 dan atau pasal 604 KUHP baru.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads