4 Hacker Bobol Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Ditangkap, Kerugian Rp 942 Juta

Sumatera Selatan

4 Hacker Bobol Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Ditangkap, Kerugian Rp 942 Juta

Nadiya - detikSumbagsel
Kamis, 02 Apr 2026 15:00 WIB
Polisi menunjukan barang bukti dari hacker yang membobol dana BOS SMAN 2 Parabumulih
Polisi menunjukan barang bukti dari hacker yang membobol dana BOS SMAN 2 Parabumulih (Foto: Nadiya)
Palembang -

Polisi berhasil menangkap empat anggota sindikat illegal access yang membobol dana BOS SMA Negeri 2 Prabumulih, Sumatera Selatan. Dari aksi peretasan akun Si-BOS tersebut, para pelaku menggasak uang negara senilai Rp 942.802.770.

Adapun empat pelaku yang ditangkap yakni berinisial AT (27), DN (26), MS (37), dan AA (44).

Aksi peretasan ini terungkap setelah pihak sekolah melapor pada 23 Desember 2025. Tim gabungan kemudian meringkus para pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Kompleks Taman Bukit Raflesia Palembang, dan Desa Tulung Selapan Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku utama adalah AT (37), seorang petani asal Tulung Selapan. Ia meretas website Si-BOS dengan cara mencoba username dan password secara acak atau try and error," ujar Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Setelah berhasil masuk, AT memindahkan saldo sekolah ke tiga rekening penampung milik tersangka lain, yaitu DN, MS, dan AA. Dari total kerugian Rp 942 juta, uang tersebut ditarik dalam dua tahap pada 17 Desember 2025, dan 20 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

"Penarikan itu bervariasi dua kali, yang pertama terjadi di tanggal 17 Desember 2025 sebesar Rp 344.802.000, kemudian berlanjut lagi di tanggal 20 Januari dengan kerugian Rp637.500.000." jelasnya.

Selain pelaku, kata dia, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Innova milik AT yang diduga dibeli dari hasil kejahatan. Selain itu, turut diamankan beberapa ponsel dan buku rekening yang digunakan untuk menampung uang curian.

Saat dilakukan penangkapan di Palembang, tiga pelaku yakni DN, MS, dan AA baru saja selesai mengonsumsi sabu-sabu. Petugas pun menemukan satu paket narkotika di lokasi penggerebekan tersebut.

"Keempat orang tersebut pada saat penggerebekan ditemukan barang bukti narkoba di TKP yakni sabu. Saat dilakukan tes urine ketiganya positif mengkonsumsi Metamfetamin. Nah, ini perkaranya sedang ditindaklanjuti oleh Direktorat Narkoba Polda Sumsel," katanya.

Saat ini, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses ilegal sistem elektronik milik orang lain.

Artikel ini ditulis oleh Nadiya, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads