Eks Plt Kadis PMD Sumatera Selatan (Sumsel), Wilson yang korupsi batik perangkat desa anggaran 2021 divonis satu tahun penjara. Usai vonis, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis hakim tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Selasa (31/3/2026).
Dalam amar putusannya, terdakwa Wilson terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindakan korupsi secara bersama - sama untuk memperkaya diri sendiri dan tidak mendukung program pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan," tegas Hakim.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa pidana yang dijatuhkan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Adapun Hal -hak yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.
Namun, di sisi lain selama di persidangan terdakwa bersikap kooperatif dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari proyek pengadaan bahan pakaian batik bagi perangkat desa dengan nilai anggaran mencapai Rp2,55 miliar.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga telah dikondisikan sejak awal, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan anggaran.
Berdasarkan fakta persidangan, negara mengalami kerugian sebesar Rp871 juta sesuai hasil audit BPKP. Selain itu, terungkap adanya perubahan spesifikasi dalam tender ulang yang dinilai mengarah pada satu penyedia, serta penggunaan perusahaan sebagai "pinjaman bendera".
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk terdakwa yang menerima uang sebesar Rp 50 juta.
(csb/csb)











































