Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumatera Selatan, Wilson dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Wilson pun akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Terdakwa Wilson terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batik perangkat desa pada Tahun Anggaran 2021.
Tuntutan ini dibacakan JPU Romi Pasolini dan Herry Padlulah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Palembang, pada Selasa (10/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Wilson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Perbuatan Wilson tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Meski begitu, adapun hal-hal yang meringankan yakni terdakwa Wilson bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah di hukum.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wilson selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,"tegas JPU saat membacakan amar tuntutan di persidangan.
Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 50 juta. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan terdakwa sebagai kerugian negara dan tidak dibebankan lagi kepada terdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan, Wilson melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Perkara ini berawal dari proyek pengadaan bahan pakaian batik bagi perangkat desa di lingkungan PMD Sumsel dengan nilai anggaran mencapai Rp 2,55 miliar. Dalam proyek tersebut, terdakwa bertindak selaku Pengguna Anggaran.
Jaksa mengungkapkan bahwa sejak proses perencanaan, pelaksanaan lelang, hingga pencairan anggaran, kegiatan tersebut diduga telah dikondisikan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp871.356.000, sebagaimana tertuang dalam hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel tertanggal 23 Februari 2024.
(csb/csb)











































